REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Personel TNI AL di bawah Satgas PKH Halilintar menggeledah gudang yang digunakan untuk menyimpan timah ilegal di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Ahad (23/11/2025). Satgas PHK Halilintar menyegel semua gudang tersebut.
"Kegiatan ini merupakan upaya TNI AL untuk memastikan setiap aktivitas pengolahan dan perdagangan komoditas strategis berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan negara," kata Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksma Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Tunggul menjelaskan, Satgas Halilintar memeriksa tiga gudang milik seseorang berinisial A, pemilik PT Panca Mega Persada. Di gudang pertama, personel menemukan 44 ton pasir timah, 20 ton timah balok siap ekspor, dan 15 ton timah balok kasar dengan total 79 ton.
Di gudang kedua, menurut Tunggul, personel menemukan 10 ton timah balok kasar, empat ton timah balok siap ekspor, serta tiga ton kerak timah dengan total 17 ton. Sementara di gudang ketiga, aparat menemukan empat ton timah balok kasar dan empat ton timah bentuk pot yang diduga timah dengan total 8 ton.
"Dari seluruh temuan di tiga lokasi tersebut, diperkirakan terdapat 104 ton timah dengan nilai mencapai sekitar Rp 31,2 miliar," ucap Tunggul.