REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendukung Komisi Yudisial (KY) yang sudah memproses aduannya soal majelis hakim yang memvonisnya bersalah di perkara korupsi impor gula. Lembong menegaskan aduannya ini dalam rangka perbaikan hukum. Lembong menyatakan tidak ada niat buruk ketika memutuskan mengadu ke KY.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif," kata Lembong setelah memenuhi panggilan KY pada Senin (11/8/2025).
Lembong menjamin niat laporannya bukan ingin menjatuhkan individu atau institusi tertentu. Lembong memastikan pelaporan ini ialah momentum positif dengan banyaknya perhatian publik.
"Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Amzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif," ujar Lembong.
Lembong merasa laporan ini juga berguna sebagai sarana edukasi publik. Lembong mengeklaim masyarakat dapat makin melek hukum dengan mengikuti kasusnya.
"Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea (niat jahat). Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," ucap Lembong.
View this post on Instagram