REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap VRH terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Ditjen Pajak. Berdasarkan data yang dihimpun, VRH adalah Victor Rachmat Hartono yang merupakan bos Djarum.
“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Ahad (30/11/2025).
Anang mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif. Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa ada lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Lima orang itu berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.