Senin 11 Aug 2025 13:00 WIB

Fokus ke Hakim, KY Bertanya-tanya Ada Apa di Balik Putusan Bersalah Tom Lembong?

KY memasukkan perkara putusan Tom Lembong sebagai prioritas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengutamakan laporan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Tapi KY belum bisa memastikan kapan laporan itu ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kita nggak bisa tentukan berapa lama tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain nggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata setelah menerima Lembong pada Senin (11/8/2025).

Baca Juga

Prof Mukti enggan merinci bukti apa saja yang diberikan Lembong terkait aduannya. Mukti hanya menyebut data dan dokumen dilampirkan oleh Lembong. Mukti menyatakan aduan Lembong masih telaah untuk dipastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Untuk detailnya masih pemeriksaan jadi belum bisa menyebutkan. Proses ini setelah diverifikasi, dinyatakan ditindaklanjuti berarti ada indikasi kesana (pelanggaran) baru akan kami panggil pelapor, saksi sampai ujungnya terlapor yaitu majelis hakim," ujar Mukti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement