REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim perkara tindak pidana korupsi yang menjerat menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2016 itu.
Laporan disampaikan langsung di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor surat 58/VIII/2025. Adapun ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah sikap salah satu hakim anggota, yang selama jalannya persidangan tidak menjunjung prinsip presumption of innocent. Dia menuding, hakim justru terkesan memposisikan terdakwa seolah-olah telah bersalah sejak awal (presumption of guilty).
Dengan begitu, proses pembuktian tuduhan korupsi importasi gula seakan hanya menjadi formalitas untuk menguatkan asumsi tersebut "Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," kata Zaid.
Dia menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh tidak bertujuan untuk menyerang institusi mana pun. Menurut Zaid, Tom justru ingin mendorong perbaikan sistem hukum agar tidak ada warga negara lain yang mengalami hal serupa. "Tapi ini dalam rangka perbaikan evaluasi agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami seperti dirinya Ini harus diluruskan," katanya.
Zaid mengatakan, langkah itu pernah dijanjikan langsung oleh Tom usai bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam WIB. Sebagai pengacara, ia hanya memfasilitasi klien.
"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan. Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," ucap Zaid mengakhiri.