Jumat 01 Aug 2025 13:05 WIB

Jubir Jelaskan Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom dan Amnesti Hasto

Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang dapat abolisi dan amnesti.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden sekaligus Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menjelaskan alasan Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, pengampunan itu bertujuan mempererat elemen bangsa.

Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahannya dapat maju bersama secara gotong royong. Sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.

Baca Juga

"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri menyebut, abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, serta ribuan narapidana lain oleh Presiden Prabowo menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa. Dengan begitu, mereka bisa ikut merayakan HUT ke-80 RI pada 18 Agustus 2025 bersama keluarga.

Juri menambahkan, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara. Hal itu dilakukan Prabowo menyambut HUT Ke-80 RI.

"Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata Juri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement