REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuat perlombaan sebagai rangkaian peringatan HUT Ke-80 RI pada hari itu.
"Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," ucap Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menerangkan, keputusan meliburkan hari setelah peringatan upacara kemerdekaan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk menyemarakkan peringatan HUT RI. Karena itu, ia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan hari libur untuk membuat berbagai acara berbau kreativitas.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," kata Juri.