Senin 15 Sep 2025 17:01 WIB

Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029

KPU RI membuat keputusan kontroversial, ijazah capres dan cawapres tak bisa dibuka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu setelah KPU RI membuat keputusan kontroversial untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) 2029, termasuk ijazah.

Juri menjelaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. "Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Baca Juga

Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Juri menilai, pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan merahasiakan ijazah capres perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement