Sabtu 13 Sep 2025 14:07 WIB

Dasco Bantah Prabowo Keluarkan Surpres Pergantian Kapolri

Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Foto: Sitka
Presiden Prabowo Subianto bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar terkait terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang diteken Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam WIB.

"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco kepada awak media di Jakarta, Sabtu (13/9/20225).

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyampaikan, pihaknya juga belum menerima kabar resmi terkait adanya Surpres pergantian Kapolri. Hal itu menepis kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan Surpres pergantian Kapolri ke DPR RI.

"Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar anggota Fraksi PKS DPR tersebut.

Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang (UU), yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR. "Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement