Selasa 16 Sep 2025 17:05 WIB

Usai Keputusan Dibatalkan, Bisakah Masyarakat Akses Dokumen Capres-Cawapres? Ini Kata KPU

Aturan untuk mengakses dokumen capres-cawapres kembali kepada regulasi sebelumnya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran komisioner melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran komisioner melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Alhasil, aturan untuk mengakses dokumen capres-cawapres kembali kepada regulasi yang sebelumnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan berpedoman kepada regulasi yang sudah ada untuk membuka dokumen capres-cawapres kepada publik. Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga

"Nah bagaimana praktiknya nanti, misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 14 Nomor 2008 tersebut, misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Diketahui, dalam Pasal 8 ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Sementara dalam huruf g Pasal 17 disebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. Sedangkan dalam huruf h disebutkan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement