REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan, keputusan presiden (keppres) terkait abolisi terhadap kliennya telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi itu diterima langsung Ari dari Wakil Ketua DPR ekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, sudah ditandatangani, dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Menurut Ari, karena keppres tentang abolisi diteken Presiden Prabowo tanggal 1 Agustus 2025 maka pembebasan Tom secara hukum wajib dilakukan pada hari yang sama. "Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini keluarnya. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apapun hari ini, karena keppres itu sudah ditandatangani per tanggal ini, maka tanggal ini sebelumnya jadi tanggal 2 harus sudah keluar," ujar Ari.
Dia pun berharap, proses administrasi di Kementerian Hukum dan Rutan Cipinang tidak berbelit-belit. Dengan begitu, Tim bisa bebas maksimal Jumat malam. "Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insya Allah sore atau paling lambat malam ini insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ucap Ari.
Sementara itu, Ari menyambut baik pemberian abolisi terhadap kliennya yang kini masih berada di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengakui, proses administrasi sedang berlangsung dan berharap Tom Lembong bisa segera bebas.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya," kata Ari usai menemui kliennya di Rutan Cipinang.
Ari menyebut, petugas Rutan Cipinang sudah menyiapkan dokumen dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tadi juga pihak rutan menyampaikan mereka menunggu dari kejaksaan. Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," jelas Ari.