REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri menjanjikan penindakan maksimal terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Apalagi, korbannya mencapai tiga anak.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam penyidikan di Divisi Propam Polri. Sandi pun menjanjikan, Mabes Polri akan menindak maksimal dan bakal mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang ke masyarakat.
"Yang jelas, terhadap siapa pun itu yang melanggar ketentuan, kita akan tegas, dan akan ditindak," ujar Sandi di Jakarta, Senin (10/3/2025). Sandi tak menerangkan tindakan tegas seperti apa yang akan dilakukan oleh Mabes Polri terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan keji tersebut.
Sandi sudah memastikan kasus tersebut dalam proses penanganan internal. Untuk AKBP Fajar, sambung dia, statusnya sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolres. Hanya saja, karena pemeriksaan masih berlangsung, yang bersangkutan belum sampai dipecat.
"Kasus itu, nanti akan kita update dengan Propam. Tetapi yang jelas, bahwa komitmen Pak Kapolri, akan selalu menindak tegas bagi anggota yang melanggar ketentuan," ujar Sandi.
Dia juga mengingatkan, sudah banyak personel kepolisian, yang mendapatkan penindakan tegas akibat melakukan pelanggaran. Apalagi jika sampai terbukti melakukan tindak pidana maupun kejahatan lainnya pasti berhadapan dengan sanksi tegas.
Saat ini, AKBP Fajar sudah ditangkap oleh Divisi Propam Polri bersama Paminal Polda NTT pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak berusia 14, 12, dan tiga tahun.