REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat dari Korps Bhayangkara. Pigai memandang aksi pencabulan anak yang diduga dilakukan Fajar begitu keji hingga tak layak lagi menjadi polisi.
"Diproses hukum. Ada tiga hukuman yang harus dikasih. Yang pertama adalah disiplin, yang kedua pidana, yang ketiga kode etik," kata Pigai kepada wartawan seusai pelantikan pejabat manajerial Kemenham pada Rabu (13/3/2025).
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Pigai menyinggung Fajar yang harusnya memberantas narkoba malah menjadi pelakunya. Lebih parahnya lagi, Fajar diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Tidak boleh tanggung-tanggung (hukumannya). Dia kan diberi tugas untuk membersihkan, meniadakan narkotika, tapi dia sendiri sebagai pengguna. Maka pertama ada tiga hukumannya, harus benar-benar tiga. Pertama adalah hukuman disiplin, pencopotan jabatan. Yang kedua hukuman pidana penjara. Yang ketiga kode etik, yaitu diberhentikan dari polisi," ujar Pigai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan menegaskan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Fajar sebagai tindakan mencederai rasa kemanusiaan.
View this post on Instagram