Senin 22 Sep 2025 15:01 WIB

Bekas Kapolres Ngada Terdakwa Pemerkosaan Anak Dituntut 20 Tahun, Ini Pertimbangan yang Memberatkan

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Tersangka kasus asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferens pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya
Tersangka kasus asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferens pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Mantan kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). AKBP Fajar merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak-anak.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Baca Juga

Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif). Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement