Selasa 10 Jun 2025 15:41 WIB

Ditahan Kejaksaan, Mantan Kapolres Ngada Segera Disidang di Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kejari Kupang telah menerima berkas perkara dan tersangka dari Polda NTT.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digelandang Propam Polri ke sel tahanan di Mabes Polri. AKBP Fajar ditetapkan tersangka kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga anak-anak dan satu orang dewasa.
Foto: Bambang Noroyono
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digelandang Propam Polri ke sel tahanan di Mabes Polri. AKBP Fajar ditetapkan tersangka kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga anak-anak dan satu orang dewasa.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung menahan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar setelah penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pemeriksaan berkas perkara selama kurang lebih 1 jam sesudah menerima dari penyidik Polda NTT. AKBP Fajar berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim di Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga

Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanan diperpanjang oleh jaksa penuntut umum sampai 11 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang lagi sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.

"Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025," ujar dia.

Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Menurut dia, kasus ini menjadi atensi tidak hanya pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat.

"Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT," ujar dia.

Fani sendiri adalah seorang mahasiswa sekaligus tersangka dalam kasus tersebut karena menjadi pemasok anak-anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement