Selasa 10 Jun 2025 15:18 WIB

Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat tak Dicabut, Ini Perintah Presiden kepada Bahlil

Menurut Bahlil, penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik.

Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) PT GAG Nikel di tengah isu pencemaran dan kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), membeberkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga

"Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, hanya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal. Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.

"Selama kita kawal arahan Presiden, kita harus awasi lingkungannya dan sampai sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," kata Bahlil.

Adapun PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan pendandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi. Pada 2006-2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008-2013, serta kegiatan kosntruksi pada 2015-2017.

Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ESG Now (@esg.now)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement