REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Mugiyanto pun mendukung penanganan kerusakan lingkungan akibat penangan nikel di Raja Ampat.
“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto pada Selasa (10/6/2025).
Mugiyanto mengungkapkan, hak-hak ini diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut. Secara nasional, Mugiyanto menambahkan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022. "Isinya menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat," ujar Mugiyanto.
Kemudian Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.
“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Asta Cita, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” ucap Mugiyanto.
Selain itu, Mugiyanto mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Kementerian HAM kini mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.
"Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM," ujar Mugiyanto.
Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana negara, di Jakarta, juga disiarkan melalui daring, pada Selasa (10/6/2025). Ini sebagai bentuk respons terhadap isu yang sedang hangat beredar.
Beberapa hari terakhir, muncul pro dan kontra terkait aktivitas tambang di daerah yang lebih dikenal sebagai kawasan wisata tersebut. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan apa yang baru saja diumumkan ini.
Pertama, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional di sana. Itu adalah PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya itu.