Selasa 10 Jun 2025 10:54 WIB

Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Atas petunjuk Bapak Presiden, memutuskan pemerintah mencabut IUP di Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Para perusahaan itu selama ini melakukan penambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, yang disinyalir melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri terkait menggelar rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (9/6/2025). Salah satu pembahasan rapat adalah mencari informasi dan mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin terkait IUP empat perusahaan di Raja Ampat.

Baca Juga

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo saat menyampaikan keputusan pemerintah didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Dia pun mengajak masyarakat tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik demi mendapatkan kebenaran kondisi objektif di lapangan.

"Itulah keputusan dari pemerintah untuk penjelasan teknis akan disampaikan Menteri ESDM," ucap Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement