Selasa 17 Mar 2026 15:35 WIB

Mensesneg Ungkap Presiden Minta Nakes Ditempatkan di 4.000 Puskesmas

Sekitar 4.000 puskesmas, khususnya di 3T belum memiliki tenaga medis memadai.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin Rapat Koordinasi Program Strategis Presiden di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin Rapat Koordinasi Program Strategis Presiden di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) di sekitar 4.000 puskesmas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

"Menteri Kesehatan ini juga kami minta, kita minta untuk melakukan pendataan terhadap kebutuhan tenaga-tenaga kesehatan kita, terutama di daerah-daerah 3T," kata Prasetyo dalam agenda Rapat Koordinasi Program Strategis Presiden yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Baca Juga

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sedang memfokuskan perhatian pada pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah 3T. Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, dari sekitar 10 ribu puskesmas yang tersebar di Tanah Air, masih terdapat sekitar 4.000 puskesmas yang belum memiliki tenaga medis memadai, baik dokter umum maupun dokter gigi.

Dia menilai, kekurangan itu paling terasa di wilayah 3T yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan. "Tadi beliau (Menkes) melaporkan bahwa dari sekian 10 ribu kurang lebih puskesmas, masih ada kurang lebih 4.000 yang di situ belum memiliki tenaga medis, dokter, maupun terutama dokter gigi juga sangat kurang," kata Prasetyo.

Sementara itu, Kemenkes melalui keterangan resminya menginformasikan pemenuhan tenaga medis di wilayah 3T. Salah satunya diwujudkan melalui skema baru penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement