Senin 22 Sep 2025 13:30 WIB

Belum Ada Tersangka Hingga Kini, KPK Buka Peluang Sita Keuntungan Travel Berkaitan Kasus Kuota Haji

KPK memandang langkah tersebut diperlukan guna mengembalikan kerugian negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti travel perjalanan haji yang diduga terlibat kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK membuka peluang menyita keuntungan mereka yang memakai kuota haji bermasalah.

KPK memandang langkah tersebut diperlukan guna mengembalikan kerugian negara dalam perkara kuota haji. “Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Senin (22/9/2025).

Baca Juga

KPK memantau Kemenag sudah menyalurkan 10 ribu kuota haji khusus kepada travel perjalanan haji. Jumlah itu diduga berasal dari kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Padahal jatah kuota tambahan bagi haji khusus tak boleh lebih dari delapan persen.

KPK menemukan pula travel perjalanan haji menjual tiap kuota bermasalah itu dengan harga berbeda. KPK menyayangkan perjalanan ibadah tersebut diduga dilakukan cara pembagian kuota yang melanggar hukum.

“Dijualnya beda-beda juga harganya itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk,” ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK membuka peluang penyitaan keuntungan travel perjalanan haji guna memulihkan kerugian negara di kasus ini. Sebab kuota tambahan ini sudah melenceng dari tujuannya memangkas antrean haji di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement