Ahad 21 Sep 2025 14:48 WIB

Ini Narasi Pembelaan Mengapa Kuota Haji Tambahan Era Gus Yaqut 50:50, Bukan 92:8 Persen

Luasan Mina dinilai hanya segitu saja sehingga tak cukup buat seluruh jamaah tambahan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas  dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK masih menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji yang ditengarai melibatkan banyak pihak. Salah satu sorotan utama KPK yakni ada perubahan pembagian porsi kuota tambahan 2024 di era Menag Yaqut Cholis Qaumas (Gus Yaqut) dari yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen kuota khusus, berubah menjadi 50 berbanding 50.

Belakangan beredar konten pembelaan yang dikicaukan ulang dari laman X  Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU untuk masa khidmah 2022-2027, Ulil Absar Abdalla mengapa pembagian kuota haji tambahan menjadi berimbang. 

Baca Juga

Dalam dalih yang disampaikan narator, kuota tambahan ini merupakan hasil komunikasi diplomasi Presiden RI dengan Arab Saudi. Presiden lalu meminta Kementerian Agama untuk melakukan exercise atau simulasi. Hal ini penting karena pada tahun sebelumnya kuota tambahan hanya 8 ribu.

Opsi-opsi atau simulasi ini nanti ikut melibatkan otoritas Saudi sebagai pelaksana. Dari kajian itu diketahui bahwa luasan Mina tidak bisa ditambah.

Padahal, dengan menggunakan skema awal 92:8 persen, maka akan ada 18.400 tambahan jamaah haji reguler (92% dari 20 ribu kuota tambahan). Jika semua tambahan diambil reguler, maka luasan Mina tidak akan cukup untuk bisa menampung semua jamaah.  Anggota dewan telah memperingatkan agar hati-hati supaya tidak kelebihan kapasitas di Mina.

Menurut narator, Mina terbagi di lima zona. Dengan gambaran, semakin dekat zona ke jamarat maka biayanya akan kian mahal. Berkaca pada kemampuan Indonesia, maka jamaah hanya bisa ditaruh di zona tiga dan empat.

Karena untuk zona satu dan dua biayanya sudah menyentuh Rp 200 juta dan diatasnya. Jika dipaksakan dengan subsidi dari dana kelola haji, maka dapat mengganggu keseimbangan neraca. 

Namun kapasitas di zona 3-4 hanya bisa menampung maksimal tambahan 10 ribu jamaah. Saudi lantas menawarkan zona 1 dan dan zona 2 sebagai opsi untuk memenuhi kuota itu. Indonesia cuma menawar harga di zona 2. Tapi Saudi tetap tidak memberikan karena mengacu pada biaya internasional. 

Muncul sejumlah pilihan, yakni dengan menaikkan tarif buat jamaaah yang ikut dalam kuota tambahan. Tapi opsi itu tak diambil karena dirasa tidak adil. Pun opsi untuk menumpuk 18.400 jamaah tambahan di zona 3-4 juga tidak manusiawi karena bisa mengabaikan faktor keselamatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement