Senin 17 Mar 2025 10:33 WIB

Sidang Etik Terduga Pedofil Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, Kompolnas: Yakin Dipecat

Sidang etik AKBP Fajar akan berfokus pada konstruksi peristiwa yang terjadi.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digelandang Propam Polri ke sel tahanan di Mabes Polri. AKBP Fajar ditetapkan tersangka kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga anak-anak dan satu orang dewasa.
Foto: Bambang Noroyono
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digelandang Propam Polri ke sel tahanan di Mabes Polri. AKBP Fajar ditetapkan tersangka kejahatan kekerasan seksual terhadap tiga anak-anak dan satu orang dewasa.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.

Sidang etik kali ini, kata dia, tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

Ia yakin bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement