Rabu 23 Oct 2024 12:49 WIB

Beda RK dengan Pramono Soal Gagasan Memajukan Pesantren di Jakarta

RK dan Pramono sama-sama 'menjual' nama pesantren dalam kampanyenya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta mengikuti debat pertama, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (6/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta mengikuti debat pertama, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (6/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) dan Pramono Anung sama-sama 'menjual' nama pesantren dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Kedua calon itu berjanji untuk mengembangkan kehidupan pesantren apabila terpilih menjadi kepala daerah di Jakarta.

Ridwan Kamil (RK) misalnya, berjanji mengembangkan ekosistem pesantren Jakarta jika menang. Hal itu disampaikan cagub DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut saat menghadiri perayaan Hari Santri Nasional yang digelar komunitas Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga

"Tadi ada aspirasi terkait ekosistem pendukung bagi madrasah diniyah. Saya berpengalaman mengurusi pesantren, ada program ekonomi, ada program infrastruktur, ada program keumatan, ada macam-macam," kata dia.

Ia mengeklaim telah membuat banyak program pengembangan pesantren selama menjadi Gubernur Jawa Barat (Jabar). Program itu disebut tak hanya fokus usuran keumatan, melainkan juga terkait aktivitas ekonomi para santri. Ia berjanji akan menerapkan hal serupa di Jakarta ketika diberikan kepercayaan.

"Insya Allah tidak akan jauh beda ya, karena kami sudah pernah melakukan dan sukses. Pesantren-pesantren di Jakarta juga akan kita dorong untuk menjadi institusi yang sangat produktif, sangat baik, dan relevan terhadap perkembangan Jakarta," kata dia.

Sementara itu, cagub DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono berjanji untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Pasalnya, hingga kini Jakarta belum memiliki Perda Pesantren.

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Namun, lantaran tak memiliki perda, Jakarta belum bisa mengoptimalkan regulasi itu.

"Jadi turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 dan Perpres mengenai pendanaan pondok pesantren harus ada perda ataupun pergub di Jakarta. Kalau itu ada maka ini akan sangat bermanfaat bagi kehidupan pesantren di Jakarta," kata dia usai menghadiri Silaturahmi Mewujudkan Pilkada Damai untuk Kepemimpinan Jakarta Bermanfaat yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement