REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya normalisasi dan penataan ulang daerah aliran sungai (DAS) untuk memulihkan fungsi lingkungan di Karawang. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu di Karawang, menyoroti kebutuhan akan peta daerah sebagai dasar pemberian izin dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Gubernur Dedi menggarisbawahi agar pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat memberikan peringatan kepada pemilik bangunan liar dan melaksanakan pembongkaran bangunan tersebut secara terpadu dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penertiban ini akan dijalankan secara tegas dan terukur dengan dukungan pengamanan dari marinir.
Menurut Dedi, masalah air dan banjir paling berat melanda wilayah Subang, Karawang, Bekasi, dan Bogor, sehingga penataan DAS di daerah tersebut menjadi prioritas. Untuk mempercepat penataan, ia meminta rencana penanganan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perum Jasa Tirta (PJT) II, baik untuk sisa tahun anggaran 2025 maupun program tahun 2026.
Penataan Bangunan Liar
Di sepanjang sisi saluran irigasi dan DAS di Karawang, mulai dari perkotaan hingga perdesaan, sudah banyak berdiri bangunan liar. Beberapa bangunan bahkan sudah permanen dan memakan aliran sungai, menyebabkan penyempitan aliran. Oleh karena itu, sinergi perencanaan penataan DAS sangat penting untuk hasil yang optimal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.