Kamis 20 Nov 2025 00:15 WIB

Imigrasi Kalteng Amankan Tiga WNA Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

Tiga WNA Malaysia diamankan di Palangka Raya karena diduga melanggar izin keimigrasian, kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Rep: antara/ Red: antara
Kanwil Imigrasi Kalteng amankan tiga WNA diduga langgar keimigrasian.
Foto: antara
Kanwil Imigrasi Kalteng amankan tiga WNA diduga langgar keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah mengamankan tiga warga negara asing asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiga WNA ini diamankan bersama sembilan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Palangka Raya, Rabu.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa dari ketiga WNA tersebut, satu orang berinisial LCH memiliki izin tinggal terbatas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Sementara itu, dua orang lainnya, berinisial LIS dan KT, hanya memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan singkat.

Barang bukti yang disita meliputi tiga telepon genggam dan enam dokumen lainnya. Penindakan dilakukan oleh tim intelijen Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng pada Senin, 17 November 2025, saat operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Kapuas setelah menerima informasi dari masyarakat.

Langkah Penindakan dan Sanksi

Pihak imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Ketiga WNA tersebut kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang keimigrasian.

Adi Priyanto menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut terancam dikenakan sanksi pidana keimigrasian atau tindakan administrasi keimigrasian, termasuk pendeportasian jika terbukti melanggar. Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi penjara lima tahun atau deportasi dan pencekalan.

Imigrasi Kalteng mengimbau seluruh WNA di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan keimigrasian dan memiliki dokumen sah. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan WNA yang melanggar aturan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement