REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga Cina yang beberapa waktu lalu diamankan jajaran Polresta Banjarmasin.
"Mereka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap izin bekerja di atas kapal berbendera Indonesia itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Ahad (8/1).
Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dan izin tinggal masing-masing warga Cina tersebut maka selanjutnya dilakukan tindakan keimigrasian. Tindakan yang diambil di antaranya pendentensian agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam.
"Sudah saya perintahkan kepada seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kanim Banjarmasin melalui kepala divisi imigrasi untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Empat orang WNA ini masih dimintai keterangan, berdasarkan laporan dari kepala Kanim Banjarmasin di mana dua orang yang memiliki izin tinggal terbatas perairan dan satu orang pemegang visa indeks 212, satu orang lagi pemegang visa B211A masih diperiksa oleh petugas.
Kepala Divisi Keimigrasian, Y H Renung Widodo di Banjarmasin, mengatakan orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal atau alat apung menjadi tenaga ahli yang bekerja di perairan nusantara atau zone ekonomi eksklusif boleh mendapatkan izin tinggal terbatas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
"Mereka boleh bekerja di sini asalkan sesuai aturan yang berlaku dan bersikap baik," ujarnya.
Empat orang WNA asal Cina itu diamankan saat berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Keempat WNA yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia itu diketahui bernama Shi Shoujing, Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan.