REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 13 kendaraan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023. Penyidik KPK diketahui telah melakukan penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
“KPK dalam perkara Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor, yakni sejumlah 11 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK belum melakukan perhitungan nilai aset yang telah disita tersebut. “Tentu secara paralel tim kami juga akan mulai mengalkulasi, menghitung, dari aset-aset yang telah disita tersebut,” katanya.
KPK pada Selasa (20/5/2025), menggeledah Kantor Kemenaker dan satu rumah pribadi di Jabodetabek. Dari rumah pribadi itu, KPK menyita tiga unit mobil. Pada Rabu (21/5/2025), KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek, dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.
Kemudian Kamis (22/5/2025), KPK menggeledah tiga rumah di Jabodetabek, dan mengamankan dua unit mobil. Terakhir, pada Jumat (23/5/2025), KPK menggeledah rumah di Jabodetabek, dan menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Pada hari yang sama, KPK menyita dua unit mobil usai memeriksa empat saksi kasus tersebut.
KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.