REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana membongkar 179 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang jalan Interchange atau akses Gerbang Tol Karawang Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya penataan kota, menurut Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, Rabu.
Berdasarkan pendataan, 179 bangunan liar dan lapak PKL tersebut berada mulai dari Jembatan Citarum hingga Gerbang Tol Karawang Barat. Ratusan pemilik bangunan telah diberi Surat Peringatan Pertama agar membongkar sendiri bangunan mereka.
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan dan lapak tersebut menempati ruang milik jalan, melanggar Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Aktivitas PKL di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a dari peraturan yang sama.
Beberapa warga sempat mempertanyakan penertiban ini. Petugas pun menjelaskan bahwa penegakan ini penting demi keselamatan dan ketertiban bersama, sesuai prinsip pada pasal 43. Surat Peringatan Pertama adalah sanksi awal administratif, berdasarkan pasal 52 dan 54, memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Basuki menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembongkaran mandiri, maka Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penertiban tanpa kompromi. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta kebersihan, keamanan, dan kenyamanan (K3) agar kawasan strategis Karawang Barat tetap tertata dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.