REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar puluhan bangunan liar hingga warung remang-remang yang berdiri di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu.
"Pembongkaran hari ini setelah tiga kali kami berikan surat sosialisasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya dikonfirmasi di lokasi pembongkaran, Rabu (27/9/2023).
Kegiatan pembongkaran bangunan liar itu melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Titik pembongkaran dimulai dari area bahu jalan di Jalan Pasar Tegal Danas hingga Kampung Paparean Cilampayan, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang. "Area pembongkaran sekitar 150 meter dari perempatan Pasar Tegal Danas hingga sepanjang 870 meter menuju perbatasan Kabupaten Karawang," kata Surya.
Ia menjelaskan kegiatan pembongkaran ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait larangan mendirikan bangunan di atas tanah negara sekaligus menyangkut rencana pekerjaan pelebaran jalan.
Pekerjaan tersebut guna memperlancar mobilitas pengguna jalan sebagai upaya pemerintah daerah menuntaskan pelebaran infrastruktur di sepanjang ruas Jalan Inspeksi Kalimalang dari batas Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.
Kegiatan pembongkaran bangunan liar tidak berizin itu berjalan kondusif. Bahkan sebagian besar pemilik bangunan berinisiatif untuk membongkar lapaknya sendiri.
"Kita sudah rapat dan koordinasikan sebelumnya bersama Dinas Cipta Karya, Bina Marga, PJT II, camat, hingga aparat desa setempat, termasuk kepolisian dan TNI. Alhamdulillah berjalan aman, kondusif," kata Surya.