Ahad 16 Nov 2025 05:45 WIB

Kriminal Sepekan: Ledakan SMAN 72 hingga Razia Taman Daan Mogot

Rangkuman kriminal sepekan di Jakarta, dari ledakan SMAN 72 hingga razia di Taman Daan Mogot dan penangkapan jaksa gadungan.

Rep: antara/ Red: antara
Kriminal sepekan, kasus ledakan SMA 72 hingga razia Taman Daan Mogot.
Foto: antara
Kriminal sepekan, kasus ledakan SMA 72 hingga razia Taman Daan Mogot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Berbagai peristiwa kriminal di Jakarta selama sepekan terakhir mencakup kasus ledakan di SMAN 72, pengawasan di Taman Daan Mogot, hingga penangkapan jaksa gadungan di Tangerang Selatan.

Pengawasan di Taman Daan Mogot

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan 10 petugas untuk mengawasi Taman Daan Mogot di Cengkareng Barat. Langkah ini diambil setelah tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi sesama jenis. "Ke depan, kita akan menempatkan petugas malam hari, sekitar 10 orang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan ilegal pakaian bekas impor sebanyak 207 balpres. Dari penangkapan di Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi mengamankan 23 bal pakaian dan sopir berinisial D, berdasarkan informasi masyarakat.

Penangkapan WNA Uzbekistan dalam Kasus Prostitusi Online

Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua WNA asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) terkait dugaan prostitusi online. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat, Rabu (12/11), ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja.

Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Polda Metro Jaya memeriksa 46 saksi anak terkait ledakan di lingkungan SMAN 72, Jakarta, pada Jumat (7/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa 10 saksi lainnya berhalangan hadir.

Penangkapan Jaksa Gadungan di Tangsel

Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan, Tonny Renaldo Matan (49), di Pamulang, Tangerang Selatan. Ia kedapatan memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya hingga Rp310 juta, demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement