Selasa 19 Dec 2017 01:45 WIB

Bangunan Liar di Tepi Jalur Pantura Kudus Dibongkar

Bangunan ilegal tersebut mulai berdiri sejak tahun 1999

Ilustrasi penertiban bangunan liar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi penertiban bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 29 bangunan liar yang menempati lambiran saluran irigasi di tepi Jalan Pantura Timur Kudus, Jawa Tengah, dibongkar paksa pada Selasa (18/12). Puluhan bangunan liar tersebut menempati lahan hijau dan melanggar aturan tentang sempadan jaringan irigasi.

Puluhan bangunan ilegal berupa tempat usaha mulai dari jasa tambal ban, warung makan, bengkel, penjual stiker dan jasa cuci kendaraan di tepi Jalan Raya Kudus-Pati di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus itu, terpaksa dirobohkan menggunakan alat berat karena pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri setelah mendapatkan peringatan.

Eksekusi bangunan liar tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Jateng, Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Serang Lusi Juana, Satpol PP Kudus, dan Polres Kudus. Satu alat berat berupa backhoe dan sejumlah truk juga dikerahkan petugas untuk evakuasi material bangunan yang dirobohkan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pusdataru Seluna Syam Sahida Ali Musthofa mengatakan bangunan tersebut menyalahi aturan karena menempati lahan hijau milik tiga instansi. Ketiganya, yakni Pusdataru Seluna, Dinas Bina Marga Jateng, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi yang dijabarkan lewat Peraturan Gubernur Jateng.

Awalnya, kata dia, lahan tersebut digunakan PT KAI untuk perlintasan kereta, kemudian setelah tidak beroperasi dimanfaatkan warga dengan mendirikan bangunan secara ilegal.

Bangunan ilegal tersebut mulai berdiri sejak tahun 1999, kemudian hingga sekarang jumlahnya mencapai 29 bangunan semipermanen dan permanen, serta ada pula empat bangunan yang berada di Jalan Tanjungrejo yang juga menempati tanggul irigasi.

Selain menempati lahan pemerintah secara ilegal, lokasi bangunan juga berdekatan dengan Jalan Pantura sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menambahkan sebelum dilakukan eksekusi pihaknya bersama Pusdataru Seluna dan Pemerintah Kecamatan Jekulo telah melakukan upaya persuasif dan prosedural terhadap pemilik bangunan. "Teguran pertama diberikan 1 Juli 2018," ujarnya.

Karena tidak mendapat respons dari pemilik, surat teguran kembali dilayangkan pada 8 Juli 2018, kemudian dilanjutkan teguran ketiga karena tidak mendapatkan tanggapan. "Sebetulnya mereka diberi batas waktu tiga hari. Akan tetapi, mendapat toleransi hingga Agustus 2018," ujarnya.

Toleransi tersebut dengan harapan dimanfaatkan pemiliknya untuk mengemasi barang-barang berharganya sebelum dibongkar. Eksekusi bangunan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Kudus, karena sebelumnya juga digelar di Kabupaten Kendal, Brebes, dan Karanganyar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement