REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengubah nama Kampung Tanah Merah di Jakarta Utara menjadi Kampung Tanah Harapan pada Selasa (18/11/2025). Perubahan nama itu dilakukan agar stigma terhadap kampung itu bisa menghilang.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, perubahan nama kampung itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 973 Tahun 2025. Tak hanya mengubah nama, Pemprov Jakarta juga akan menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah yang terdiri dari enam rukun warga (RW) tersebut.
"Menjelang usia 500 tahun Jakarta, saya berkeinginan persoalan-persoalan lama yang belum terselesaikan, mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik. Salah satunya adalah persoalan lama yang ada di Tanah Harapan ini," kata dia di Kampung Tanah Harapan, Selasa pagi.
Menurut dia, selama ini warga di kampung tersebut selalu merasa ragu-ragu dengan identitasnya. Namun, saat ini warga di Kampung Tanah Harapan dinilai sudah memiliki keabsahan sebagai bagian dari wilayah Jakarta, yang kedudukannya dengan daerah-daerah di ibu kota.
Pramono mengatakan, warga di Kampung Tanah Harapan juga tidak perlu untuk mengubah kelengkapan administrasi mereka. Menurut dia, seluruh kelengkapan administrasi yang ada saat ini akan diakui oleh Pemprov Jakarta. Bahkan untuk mengakses bantuan sosial hingga untuk keperluan pembuatan paspor warga.
"Sehingga dengan demikian, perubahan ini adalah keinginan betul-betul untuk memenuhi harapan baru agar masyarakat yang ada di sekitar atau di Kampung Tanah Harapan ini dapat bekerja dengan baik," ujar dia.
View this post on Instagram