Selasa 09 Dec 2025 00:45 WIB

Pemkot Jakarta Barat Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Kota Layak Anak 2026

Pemkot Jakarta Barat evaluasi kinerja gugus tugas KLA untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam pemenuhan hak anak.

Rep: antara/ Red: antara
Jakbar lakukan evaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak.
Foto: antara
Jakbar lakukan evaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mengevaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) 2026. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi lintas sektor guna pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah tersebut.

Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat, Dyan Airlangga, menyatakan bahwa evaluasi ini difokuskan pada alur koordinasi tim tugas KLA di Jakarta Barat. "Tujuannya memperkuat komitmen daerah, gugus tugas, dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak," kata Dyan dalam rapat koordinasi gugus tugas KLA.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi tim gugus tugas, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah strategis untuk menjadikan Jakarta Barat sebagai KLA yang berkualitas. Fokus utama lainnya adalah inovasi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Menurut Dyan, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak yang memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Penilaian KLA didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang memuat 24 indikator mencakup kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, hingga perlindungan khusus.

Selain itu, perhatian penting juga diberikan pada dua klaster tambahan, yaitu Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak, dalam evaluasi dua tahun terakhir.

Pemkot Jakarta Barat terus mengembangkan fasilitas pemenuhan hak anak, termasuk 58 RPTRA, satu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan 58 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk aduan kekerasan di setiap RPTRA hingga tahun 2025. Selain itu, Pos Perlindungan Perempuan dan Anak terus dikembangkan di setiap kecamatan, dan jumlah aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat telah meningkat dari 8 menjadi 56 kelompok.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement