REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jakarta Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah (perda) pada Rabu (12/11/2025). Persetujuan itu diputuskan oleh Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin di tengah interupsi para anggota dewan.
"Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang rapat para hari ini, apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" tanya Khoirudin dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Jakarta, Rabu sore.
Sebagian anggota dewan menyatakan setuju. Namun, sebagian lainnya menjawab tidak setuju dengan Raperda tersebut.
Meski begitu, pimpinan DPRD Provinsi Jakarta dari PKS itu tetap mengetukkan palunya sebanyak dua kali. Keputusan itu pun mendapatkan pertentangan dari sejumlah anggota dewan. Beberapa anggota juga menginterupsi keputusan itu.
"Jangan langsung asal ketok palu dong," ujar salah satu anggota dewan.
Kendati demikian, Khoirudin tidak memedulikan interupsi tersebut. Khoirudin tetap menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi perda. Perda itu setelahnya akan diserahkan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
View this post on Instagram