Ahad 02 Jun 2024 23:27 WIB

Mantan Jubir KPK Dijadwalkan Bersaksi di Sidang SYL

Febri akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari Visi Law Office.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Febri Diansyah, pengacara dari Visi Law Office yang juga eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihadirkan sebagai saksi persidangan Syahrul Yasin Limpo, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Febri Diansyah, pengacara dari Visi Law Office yang juga eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihadirkan sebagai saksi persidangan Syahrul Yasin Limpo, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dijadwalkan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari Visi Law Office.

Saat kasus ini bergulir di tahap awal, Febri tercatat sebagai pengacara dari SYL. Bahkan, Febri pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kesaksian Febri diharapkan membuat terang perkara ini.

Baca Juga

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Ahad (2/6/2024).

Tak hanya Febri, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga bakal menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka di antaranya GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya Santoso; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno; Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement