REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office. Firma tersebut diketahui merupakan kantor milik mantan pejabat KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz.
Penggeledahan ini terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diduga SYL membayar jasa firma hukum VLO menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Meski demikian muncul spekulasi bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah Febri Diansyah ikut membela mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, penggeledahan merupakan murni kegiatan penyidikan sebagai proses hukum
"Kita tahu KPK sedang menangani kasus TPPU SYL, ini sangat penting untuk menelusuri ke mana saja uang mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati dan sudah dalam bentuk apa itu uang hasil korupsi di Kementan," ujarnya kepada Republika, Jumat 21/3/2025).
Lagipula, kata ia, sebelumnya Febri Diansyah dan Rasamala juga sudah pernah diperiksa di perkara kasus korupsi tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office. "Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ujar Tessa saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
KPK menduga tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
View this post on Instagram