REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF), atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3).
“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ujar Asep menjelaskan kemungkinan bahasan pemeriksaan Donal atau Faris, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut.
“Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” katanya mencontohkan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai kemungkinan keduanya diperiksa.