Senin 25 Nov 2024 18:21 WIB

Diperiksa Kamis, Apakah Firli Bahuri Langsung Ditahan? Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Pemeriksaan Firli Bahuri pada Kamis guna melengkapi pemberkasan sesuai petunjuk JPU.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli Bahuri diketahui berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Dilakukan pemeriksaan di hari Kamis (28/11/2024) jam 10.00 WIB di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Saat dikonfirmasi alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Ade Safri menjelaskan karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri. "Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa, " katanya.

Ade Safri juga menyebutkan apakah Firli bakal langsung dilakukan penahanan, dia menyebutkan tunggu nanti pada pemeriksaan hari Kamis. "Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan," katanya.

Dia juga menambahkan, pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Ade Safri.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement