Senin 25 Nov 2024 16:06 WIB

Mengapa KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Beberapa Hari Menjelang Pencoblosan Pilkada?

Rohidin Mersyah adalah incumbent yang kembali maju di Pilgub Bengkulu 2024.

Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di antara yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Rohidin yang kembali maju ikut di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024, ditangkap beberapa hari menjelang hari pencoblosan pada 27 November.

Penangkapan terhadap Rohidin sontak memicu spekulasi bahwa OTT digelar KPK bermuatan politis. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki dugaan korupsi RM dalam bentuk pemerasan terhadap anak buahnya sejak Juli 2024

Baca Juga

"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Alex mengatakan, bahwa KPK menerima laporan soal dugaan pemerasan tersebut. Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui soal perkara tersebut dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran tersebut.

Ia menegaskan kembali bahwa penindakan tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa ada motif politik untuk menjegal partai politik tertentu.

"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," kata Alex.

Alex juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," ujarnya.

In Picture: KPK Periksa Rohidin Mersyah Terkait OTT Tujuh Pejabat di Bengkulu

photo
 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement