Senin 03 Nov 2025 21:03 WIB

KPK Menyita Sejumlah Uang dalam OTT di Riau

KPK mengamankan uang yang digolongkan sebagai barang bukti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tahun 2024-2025 saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang yang digolongkan sebagai barang bukti.

"Ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Tetapi KPK ogah merinci lebih lanjut mengenai kabar penyitaan uang itu. Sehingga masyarakat masih menanti berapa jumlah uang tersebut.

"Nanti kami akan update sekalian," ujar Budi.

KPK juga memastikan adanya OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Selain Abdul Wahid, KPK turut menggaruk sembilan orang lain.

"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara. Jadi nanti kami akan update juga siapa saja yang diamankan," ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang menyebabkan perlunya OTT itu. KPK mengeklaim hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan.

Dengan demikian, para pihak yang diciduk KPK masih menyandang status terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement