Selasa 16 Dec 2025 06:18 WIB

Perpol 10/2025 Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK, Kapolri: Biar Saja Mereka Bicara Begitu

Listyo mengungkap Perpol 10/2025 disiapkan untuk revisi UU Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah konsultasi dengan sejumlah kementerian/lembaga. Merespons pendapat sejumlah ahli yang menyebut Perpol itu bertentangan dengan putusan MK, Listyo tidak mempersoalkannya.

"Biar saja (mereka) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan)," kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), selepas Sidang Kabinet Paripurna.

Baca Juga

 

Listyo mengungkap rencananya menjadikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri. Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025, mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri)," kata Listyo.

Menurut Kapolri, putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya. "Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.

Mahkamah Konstitusi pada November lalu menerbitkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu isinya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang mendapatkan penugasan di luar lingkungan Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.

Walaupun demikian, Listyo kemudian meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement