REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Hal itu sebagai respons atas pputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Dalam catatan Republika, Perkap 10/2025 diteken Jenderal Listyo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu dijelaskan, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian dan kemampuan yang dimiliki anggota Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam mendukung pencapaian tujuan negara.
Pada Pasal 2 mengatur, tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam dan luar negeri. Pada Pasal 3, diatur polisi aktif dapat berdinas di 17 kementerian/lembaga tanpa harus mundur atau pensiun dini dari dinas.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang boleh diduduki Polri, terdiri:
1. Kemenko Polkam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kemenimipas
5. Kemenhut
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kemenhub
8. Kementerian P2MI
9. Kementerian ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
13. Badan Narkotika Nasional
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Perkap itu mengatur, jabatan yang ada pada 17 instansi atau instansi lain memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Hal itu berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Hanya saja, dalam catatan Republika, saat ini terdapat perwira tinggi (pati) Polri yang bertugas di Kemendagri. Padahal, Kemendagri tidak termasuk dalam 17 kementerian dalam Perkap.