REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah bertepatan dengan jadwal sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/3/2025).
Febri Diansyah menerima surat panggilan melalui WhatsApp pada Rabu (26/3) pagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah hari ini pukul 10.00 WIB. Ia pun bertanya-tanya ihwal pemanggilan tiu.
"Karena bersamaan dengan sidang Hasto Kristiyanto, pagi ini saya mengirim surat ke KPK bahwa saya akan memenuhi panggilan setelah menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum di persidangan. Saya menghormati kewenangan KPK, tapi saya juga punya kewajiban profesional sebagai advokat," kata Febri setelah persidangan Hasto pada Kamis (27/3/2025).
Febri menegaskan tidak mengetahui alasan pemanggilannya. Febri merasa hanya memenuhi panggilan KPK saja.
"Saya belum tahu pertanyaan apa yang akan diajukan KPK. Saya hanya memenuhi dua kewajiban, sebagai penasihat hukum Hasto dan sebagai warga negara yang menghormati proses hukum,” ujar Febri.
View this post on Instagram
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook