Jumat 14 Mar 2025 14:42 WIB

Dakwaan: Hasto Sempat Mengaku tak Punya Ponsel Hingga Perintahkan Kusnadi Rendam Telepon

Perintah Hasto merendam ponsel disebut menyebabkan penyidikan Harun Masiku terhambat.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik. Pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp 600 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Setelah memperoleh informasi itu, JPU menuturkan penyidik pun menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi. Namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. "Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ungkap JPU.

JPU menegaskan, perbuatan Hasto yang memerintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku. Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama Harun Masiku terhambat.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement