REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (PDNS Komenkomdigi). "Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Bani mengatakan, berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. "Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujar Bani.
Kejari Jakpus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS Kemenkomdigi yang merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar. "Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp 500 miliar," kata Bani.