Kamis 22 May 2025 14:44 WIB

Kejari Umumkan Tersangka Korupsi PDNS Kemenkominfo Rp 958 Miliar

Proses pengadaan PDSN tersebut dikatakan terjadi penyimpangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kemenkomdigi.
Foto: Antara
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kemenkomdigi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) periode 2020-2024. Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, tim penyidikannya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam korupsi proyek senilai Rp 958 miliar tersebut.

"Iya. Hari ini akan diumumkan (tersangka)," kata Safrianto saat dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menerangkan tim penyidik mengumumkan tersangka pada Kamis (22/5/2025) siang.

Baca Juga

Kejari Jakpus menerbitkan surat perintah penyidikan Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025, pada Kamis (13/3/2025) lalu. Sprindik terkait pengusutan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS 2020-2024. 

Kajari Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, pengusutan kasus itu menyangkut belanja APBN Rp 958 miliar oleh Kemenkominfo dalam pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan PDSN era Menkominfo Johnny Gerard Plate dan Budi Arie Setiadi. Nomenklatur Kemenkominfo sejak 21 Oktober 2024 berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Proses pengadaan PDSN tersebut dikatakan terjadi penyimpangan. Sehingga, Kejari Jakpus menyatakana, ada kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Bahwa terdapat pejabat-pejabat dari Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk menetapkan PT AL sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto.

Dari temuan sementara tim penyidikan mengungkap periode pertama kontrak PT AL terkait PDNS melalui pengkondisian senilai Rp 60,37 miliar. Pada 2021 PT AL kembali mendapatkan tender program sama sebesar Rp 102,67 miliar. Dan 2022 PT AL kembali memenangkan tender PDNS sebesar Rp 188,9 miliar.

"Pengkondisian yang dilakukan antara pejabat di Kominfo dengan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan PDNS," ujar Safrianto. Dan praktik tersebut kembali terulang pada periode 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 350,9 miliar. Juga pada 2024, senilai Rp 256,5 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement