Rabu 19 Mar 2025 18:05 WIB

Ditanya Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kemenkominfo, Budi Arie Tolak Komentar

Kasus di PDNS Kemenkominfo periode 2020-2024 merugikan negara Rp 500 miliar.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koperasi sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi.
Foto: Republika.co.id/Muhammad Noor Alfian Choir
Menteri Koperasi sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan di Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (PDNS Komenkomdigi) periode 2020-2024. Menteri Koperasi sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi enggan berkomentar terkait kasus itu.

Budi menyerahkan kasus dugaan korupsi itu kepada Menkomdigi yang sekarang menjabat. "Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau (komentar). Itu biar tanya ke Kementerian Digital saja," kata Budi ketika ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa tujuh saksi dan masih akan bertambah 70 saksi lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

"Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting di konfirmasi di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut dia, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025) dengan jumlah orang yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang. Bani mengatakan, Kejari Jakpus berencana memeriksa 70 orang saksi lainnya dalam kasus PDNS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.

"Masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ujar Bani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement