Senin 01 Dec 2025 16:20 WIB

Mendagri: Banjir Sumatera Sudah Diperlakukan Sebagai Bencana Nasional Sejak Hari Pertama

Pemerintah hingga hari ini tidak menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kanan), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah (ketiga kiri), dan Bupati Aceh Tenggara Muhammad Salim Fakhry (ketiga kanan) saat meninjau lokasi Jembatan Pantai Dona yang putus akibat banjir bandang di Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Senin (1/12/2025). Kunjungan Presiden tersebut untuk memantau kondisi pengungsi, memastikan distribusi bantuan tersalurkan dengan baik, serta memantau infrastruktur yang rusak akibat banji dan tang longsor.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kanan), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah (ketiga kiri), dan Bupati Aceh Tenggara Muhammad Salim Fakhry (ketiga kanan) saat meninjau lokasi Jembatan Pantai Dona yang putus akibat banjir bandang di Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Senin (1/12/2025). Kunjungan Presiden tersebut untuk memantau kondisi pengungsi, memastikan distribusi bantuan tersalurkan dengan baik, serta memantau infrastruktur yang rusak akibat banji dan tang longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) memang belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Tetapi, Tito mengklaim penanganannya sudah menyerupai bencana nasional.

"Kemudian kalau untuk penetapan bencana nasional sementara belum setahu saya ya, setahu saya. Mohon maaf saya kalau salah nanti mohon dikoreksi. Tapi perlakuannya perlakukan nasional dari hari pertama," kata Tito dalam kegiatan di Jakarta pada Senin (1/12/2025).

Baca Juga

Tito menyebut pemerintah pusat sudah turun ke titik bencana sejak hari pertama. Tito meyakini pemerintah pusat sudah menerjunkan banyak kementerian/lembaga guna membantu para korban di Sumatera.

"Pemerintah pusat sudah menilai sendiri bahwa harus turun dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional. Jadi semua sudah all out sana," ujar mantan Kapolri itu.

Tito menyamakan banjir di Sumatera sudah diperlakukan layaknya bencana nasional karena besarnya atensi pemerintah pusat. Meski status resminya belum jadi bencana nasional.

"Bahkan Bapak Presiden sendiri kesana. Banyak sekali sudah menteri, Panglima TNI, Menhan, banyak sekali yang sudah ke Sumatera Barat, ke Sumatera Utara, ke Aceh dengan mengerahkan semua kekuatan nasional. Ada yang dropping-nya langsung Jakarta," ujar Tito.

Tito juga menganggap tindakan langsung seperti dilakukan pemerintah pusat selama beberapa hari penting ketimbang berdebat soal status bencana nasional.

"Jadi itu. Jadi masalah status itu pendapat saya penting, tapi yang paling utama itu kan perlakuannya. Tindakannya itu yang penting. Tindakan nasional. Dan Bapak Presiden sendiri memimpin rapat dari hari pertama, hari ini Beliau meninjau langsung. Saya kira itu," ujar Tito.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. BNPB beralasan hal itu merupakan kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.

BNPB mengaku tak punya kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Sehingga kritik masyarakat mestinya tak ditujukan ke BNPB soal status bencana nasional.

"Kewenangan penetapannya bukan di BNPB," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari kepada Republika, Senin (1/12/2025).

BNPB memastikan penetapan status bencana nasional menjadi wewenang Presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement