Kamis 30 May 2024 07:03 WIB

Utang Budi, Alasan Eks Mentan SYL Pekerjakan Pedangdut Nayunda

Nayunda mengaku mendapat kiriman uang sebesar Rp 10 juta sebanyak dua kali.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya istri terdakwa Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo hingga cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan sejumlah saksi baru diantaranya penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, staf dan sopir di kementerian pertahanan Yuli Yudiyani Wahyuningsih dan Oky Anwar Djunaidi, pengurus rumah tangga Nurhabibah Al Majid hingga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya istri terdakwa Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo hingga cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan sejumlah saksi baru diantaranya penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, staf dan sopir di kementerian pertahanan Yuli Yudiyani Wahyuningsih dan Oky Anwar Djunaidi, pengurus rumah tangga Nurhabibah Al Majid hingga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku berutang budi kepada orang tua pedangdut Nayunda Nabila. Karena itulah ia sering memberikan uang, barang, hingga jabatan di Kementerian Pertanian.

SYL beralasan ibu Nayunda pernah menjadi bendahara saat dirinya menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan serta menjadi tim sukses SYL selama dua periode menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga

"Saya merasa berutang budi, demi Allah. Kalau saya diminta membantu, saya merasa ada jasa ibunya yang membuat saya sukses," kata SYL saat menanggapi kesaksian Nayunda pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

SYL mengungkapkan beberapa uang yang diberikan kepada Nayunda, di luar upah penampilan Nayunda pada acara Kementan, diminta oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda selalu sedikit saat tampil pada acara Kementan.

photo
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah bersiap memberikan keterangan saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yanf menjerat mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). - (Republika/Thoudy Badai)
 

Pada sidang pemeriksaan Nayunda Nabila sebagai saksi, biduan itu sempat mengaku mendapat kiriman uang sebesar Rp 10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan SYL, Panji Harjanto, dan di luar penampilan acara Kementan.

SYL menuturkan upah yang dibayarkan kepada Nayunda saat bernyanyi pada acara Kementan kisarannya Rp 20 juta, padahal standar upah Nayunda sekali tampil sebesar Rp 35 juta.

Selain penambahan upah bernyanyi, SYL mengatakan bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen juga merupakan bagian dari utang budi dirinya kepada orang tua Nayunda yang sudah lama dekat dengan SYL.

"Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement