REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Limbah zat radioaktif Cesium-137 Cikande dicuri. Empat orang pelaku telah ditangkap.
Kapolsek Cikande, Polres Serang Banten AKP Tatang membeberkan peran empat orang tersangka SH, MZ, SM, dan RO dalam kasus pencurian limbah radioaktif dari area penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT).
“Kita sudah mengamankan empat orang pelaku yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang satpam dan operator forklift,” ujar Tatang di Kabupaten Serang, Kamis (11/12).
Tatang menjelaskan bahwa satpam perusahaan SM berperan sebagai aktor intelektual yang mengajak dan menginisiasi pencurian.
“Aktor intelektualnya adalah seorang satpam. Dialah yang mengajak dan menginisiasi aksi pencurian, termasuk mengajak operator forklift untuk ikut terlibat,” katanya.
Ironisnya, satpam yang juga ikut dalam pencurian, SH, justru sempat melaporkan kejadian tersebut. “Pada awalnya pelaku ini justru melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga ikut terlibat,” ujar Tatang.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Cikande dan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat.
Tatang menegaskan bahwa pasal yang digunakan saat ini ialah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ke depan, tidak menutup kemungkinan berkembang. Kami akan konsultasi dengan para ahli,” ujarnya.
Ia menjelaskan ancaman hukuman untuk pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan alur peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas.